Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu yang Diselundupkan dari Malaysia
PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram dan dua kilogram ganja. Narkoba itu disita hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu dari Malaysia melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada 24 September 2022 lalu.
"Pemusnahan ini kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sudah disisakan seperlunya untuk proses hukum selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya di Pontianak, Jumat (7/10/2022).
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan empat tersangka. Para tersangka di antaranya MD (33), warga Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau yang berperan sebagai pengendali; kemudian YS (38) warga Desa Sosok, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, sebagai kurir.
Kemudian tersangka Ef (27) warga Kota Pontianak, sebagai kurir ganja sebanyak dua kilogram dengan pengendali yang juga MD, sehingga tersangka MD ini terlibat dalam dua kasus, yakni kasus barang bukti sabu lima kilogram dan ganja kering dua kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan, peran tersangka AB yakni mengambil barang haram itu dengan melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) di daerah Lubuk Sabuk kepada seseorang DPO di Malaysia," katanya.
Kemudian, tersangka AB yang menyerahkan sabu kepada tersangka YS dengan tempat kejadian perkara di sebuah rumah yang terletak di Balai 2 Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, dan satu lagi tersangka warga negara Malaysia yang juga DPO (daftar pencarian orang) pihak kepolisian di Malaysia.
Editor: Rizky Agustian