get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan WNA China Penyerang TNI Ditangkap, Petugas Temukan Sajam hingga Airsoft Gun

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:30:00 WIB
Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara
Polda Kalbar menangani kasus WN China serang TNI di Ketapang dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

"Ya secepatnya (dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum) apabila sudah lengkap semuanya. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar," ucapnya.

Sebelumnya, kedua WNA China tersebut sempat diamankan bersama 27 orang lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang. Namun pada Kamis (25/12/2025), keduanya resmi dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar setelah status tersangka ditetapkan.

Atas perbuatannya, dua tersangka kasus WNA China serang TNI di Ketapang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1). Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya.

Polda Kalbar memastikan penanganan kasus WNA China serang TNI di Ketapang dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen menjaga kepastian hukum serta stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Barat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut