Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara
"Ya secepatnya (dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum) apabila sudah lengkap semuanya. Keduanya masih ditahan di Rutan Polda Kalbar," ucapnya.
Sebelumnya, kedua WNA China tersebut sempat diamankan bersama 27 orang lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang. Namun pada Kamis (25/12/2025), keduanya resmi dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar setelah status tersangka ditetapkan.
Atas perbuatannya, dua tersangka kasus WNA China serang TNI di Ketapang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1). Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya.
Polda Kalbar memastikan penanganan kasus WNA China serang TNI di Ketapang dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen menjaga kepastian hukum serta stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Barat.
Editor: Donald Karouw