Polisi Tangkap 7 Pelaku TPPO di Sanggau, Amankan 32 Korban dari Berbagai Daerah
SANGGAU, iNews.id - Polres Sanggau, Kalimantan Barat membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ada tujuh orang yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Adapun tersangka diamankan di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu dan Polsek Tayan," kata Kapolres Sanggau AKBP Agus Candra Kusumah dalam keterangan pers di Sanggau, Kamis (8/6/2023).

Para tersangka adalah SPD, W, YO, R, ADS, Y dan AG. Mereka berperan mengatur pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Dalam kasus ini ada 32 orang yang menjadi korban TPPO. Mereka terdiri atas 16 laki-laki, 9 perempuan dan 7 anak di bawah umur.
Modus para pelaku yakni dengan merekrut, menampung serta membawa para korban calon PMI ke perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Sekayang dan Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau.
"Asal korban yaitu Makassar, NTB, NTT, Lampung, Jatim dan Sultra," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Editor: Reza Yunanto