Polisi Tangkap Bos PETI di Singkawang, Berperan Rekrut Pekerja dan Sediakan Alat Berat
Senin, 30 Agustus 2021 - 16:09:00 WIB
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada beberapa karyawannya, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Barang terlarang itu disimpan oleh salah satu karyawan berinisial DN.
"Terhadap kasusnya sendiri sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Singkawang untuk ditindak lebih lanjut," tuturnya.
Menurut pengakuan SA, aktivitas PETI baru beroperasi selama tiga bulan Polisi menjeratnya dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto