Polres Bengkayang Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu Dibungkus Teh China, 2 Kurir Ditangkap
Kamis, 06 Juli 2023 - 09:36:00 WIB
D dan H ditahan di Polsek Seluas. Dari hasil pengembangan keduanya, ditangkap dua pelaku lain yaitu N (23) dan DT (23) di Dusun Saparan, Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang.
DT adalah perempuan yang ternyata pemilik narkotika yang dibawa oleh D dan H. Sedangkan N adalah perantara antara DT kepada D dan H.
Keempat pelaku kemudian dibawa ke Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar
Editor: Reza Yunanto