Polresta Pontianak Tetapkan Dua Tersangka Tawuran di Kampung Beting
PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menetapkan dua tersangka tawuran antarkelompok di Kampung Beting, Kelurahan Dalam Bugis yang terjadi pada Minggu (6/2/2022) malam. Dalam tawuran itu, tiga orang mengalami luka bacok.
Terkait tawuran ini, polisi telah memeriksa empat orang pelaku yakni RA, SR, RS, dan F.
"Dari empat pelaku yang kami periksa, dua statusnya sudah naik menjadi tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022).
Dari pemeriksaan sementara, tawuran itu diduga terkait narkoba. Awalnya beredar informasi terjadi penyekapan di Kampung Beting.
Beberapa orang yang merupakan rekan yang disekap mendatangi Kampung Beting dan menyerang dengan senjata tajam. Penyerangan tersebut mendapat perlawanan dari kelompok yang diserang sehingga menyebabkan luka-luka di kedua kelompok.
"Dalam perkelahian itu tidak ada korban yang sampai meninggal. Informasi yang beredar bahwa ada korban meninggal adalah keliru," ujarnya.
Menurutnya, tiga korban itu mengalami luka bacok. Mereka adalah SU (40), IS (51), dan RA (30).
Korban SU mengalami luka bacok di bahu, betis, dan jari jempol. Korban IS terluka di bagian mata. Sedangkan korban RA luka di tangan. Saat ini ketiganya telah mendapat perawatan di rumah sakit.
Dia meminta warga tidak terprovokasi terkait kabar yang mengatakan ada korban tewas. Dia memastikan suasana di lokasi telah kondusif setelah polisi berjaga.
"Alhamdulillah situasi di TKP sudah kondusif, masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto