get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Narkoba Fredy Pratama, Mobil Mewah dan Uang Miliaran AKP Andri Gustami Cs Disita

Pria di Kubu Raya Tanam 24 Pohon Ganja di Pot, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi 

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 18:43:00 WIB
Pria di Kubu Raya Tanam 24 Pohon Ganja di Pot, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi 
Polisi menyita puluhan pohon ganja yang ditanam di pot dari pria di Gang Buntu, Jalan Parit Semben, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar, Kompol Bermawis, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku menanam ganja di dalam rumahnya sendiri.

"Barang bukti yang kita amankan itu 24 batang pohon ganja yang ditanam di 19 pot. Berdasarkan keterangan tersangka ganja itu dipakainya, namun jika berhasil akan dijualnya," kata Bermawis.

Atas perbuatannya,  Pak Usu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut