Pria di Kubu Raya Tanam 24 Pohon Ganja di Pot, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 18:43:00 WIB

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar, Kompol Bermawis, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku menanam ganja di dalam rumahnya sendiri.
"Barang bukti yang kita amankan itu 24 batang pohon ganja yang ditanam di 19 pot. Berdasarkan keterangan tersangka ganja itu dipakainya, namun jika berhasil akan dijualnya," kata Bermawis.
Atas perbuatannya, Pak Usu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Editor: Asep Supiandi