Ribuan Botol Miras Ilegal dari Malaysia Diselundupkan ke Pontianak, Nilainya Rp8,8 Miliar
Selasa, 28 Juni 2022 - 11:20:00 WIB
Dari pemeriksaan ditemukan miras berbagai merek seperti Macallan, El Jimador, Dona Sol Vineyards, Herradura, Douglass, dan Kilchoman dengan taksiran harga mencapai Rp8,8 miliar
Sementara Bea Cuka Kalbar yang memeriksa muatan itu memastikan miras tidak dilengkapi pita cukai. Ribuan botol miras dan tiga truk tersebut kini telah diamankan.
"Pada dasarnya minuman ini tanpa pita cukai," kata Kabid P2 Ditjen Bea Cukai Kalbar, Setiawan.
Editor: Reza Yunanto