get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

Sadis! 5 Pendekar Silat Aniaya Anggota yang Hendak Keluar dengan Ujian Penyiksaan

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 06:15:00 WIB
Sadis! 5 Pendekar Silat Aniaya Anggota yang Hendak Keluar dengan Ujian Penyiksaan
Polres Kotawaringin Barat menangkap 5 pendekar silat pelaku penganiayaan anggota yang hendak keluar dari perguruan silat. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polisi menangkap lima pendekar silat di Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, karena menganiaya juniornya dengan ujian penyiksaan. Penganiayaan dilatari penolakan korban membayar denda untuk meninggalkan perguruan silat.

"Alasan penganiayaan karena korban tidak bisa membayar denda administrasi Rp5 juta," ujar Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah dalam keterangan pers, Jumat (1/10/2021).

Penganiayaan terjadi di perguruan silat Gubuk Remaja di Desa Sumber Agung, Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat pada 27 September 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

Kelima pendekar silat yang melakukan penganiayaan adalah S, AS, MJ, F, dan Y yang mengeroyok korban A.

Korban A yang tak lain adalah junior kelima pelaku, dikeroyok karena menolak membayar denda Rp43 juta karena hendak meninggalkan perguruan silat. 

Karena korban tak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya disepakati denda Rp5 juta. Namun karena denda tak kunjung dibayar, pelaku geram dan meminta korban melewati ujian penyiksaan.

Tak hanya dikeroyok dengan cara dipukuli, korban juga disuruh melewati kubangan air yang berisi air kencing pelaku. Selama penganiayaan itu, korban juga diludahi dan disiksa membabi buta.

Usai penganiayaan itu, korban akhirnya melapor ke Polres Kotawaringin Barat. Atas laporan itu, polisi menangkap kelima pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka ini secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban," ujar kapolres.

Kelima pelaku dijerat Pasal 70 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut