Sembunyi di Tambak, Pelaku Pembacokan dan Percobaan Pencurian Warga Tarakan Ditangkap
Kamis, 13 Oktober 2022 - 13:51:00 WIB
"Barang bukti samurai dan sepeda motor sudah diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Ali, Kamis (13/10/2022).
Korban yang mengalami luka di kepala lalu dirawat di RS H Jusuf SK di Tarakan. Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari pemeriksaan terungkap kalau Jumri nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk main judi online (slot). Dia sengaja mencari barang-barang yang mudah dijual untuk modal bermain slot.
Atas perbuatannya, Jumri ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat (2) juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Reza Yunanto