get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjun Bebas, Ranking FIFA Timnas Indonesia Kini Disalip Malaysia!

Sempat Ditahan Malaysia, Nelayan Natuna Dipulangkan via PLBN Entikong

Jumat, 10 Februari 2023 - 11:16:00 WIB
Sempat Ditahan Malaysia, Nelayan Natuna Dipulangkan via PLBN Entikong
KJRI Kuching mendampingi pemulangan 12 WNI dari Malaysia. (Foto: KJRI Kuching)

Setelah menjalani proses hukum, JH dinyatakan bebas pada 28 September 2022 dan difasiltiasi pemulangan ke Indonesia oleh KJRI Kuching. Namun KS saat itu yang dinyatakan bersalah masih ditahan di penjara Sibu.

Pada 3 Februari 2023, KS dinyatakan bebas dan diserahkan ke Depot Imigresen Semuja untuk proses deportasi ke Indonesia.

"Pada 10 Februari 2023 kami dari KJRI akan menyerahkan langsung KS ini kepada Gubernur Kepulauan Riau," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut