Sempat Ditahan Malaysia, Nelayan Natuna Dipulangkan via PLBN Entikong
Jumat, 10 Februari 2023 - 11:16:00 WIB

Setelah menjalani proses hukum, JH dinyatakan bebas pada 28 September 2022 dan difasiltiasi pemulangan ke Indonesia oleh KJRI Kuching. Namun KS saat itu yang dinyatakan bersalah masih ditahan di penjara Sibu.
Pada 3 Februari 2023, KS dinyatakan bebas dan diserahkan ke Depot Imigresen Semuja untuk proses deportasi ke Indonesia.
"Pada 10 Februari 2023 kami dari KJRI akan menyerahkan langsung KS ini kepada Gubernur Kepulauan Riau," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto