Suami Ditangkap Polisi, Istri di Kubu Raya Lanjutkan Bisnis Narkoba Sabu
Jumat, 28 Oktober 2022 - 11:00:00 WIB
MM mengaku sabu itu diperoleh dari seorang perempuan inisial TN di Pontianak Timur. Dia membelinya seharga Rp600.000 dan akan dijual kembali dengan keuntungan per paket Rp150.000.
"Hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," katanya.
Diketahui suami MM telah ditangkap polisi tiga bulan sebelumnya. MM mengaku menjalankan bisnis narkoba ini.
"Dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika," katanya.
Editor: Reza Yunanto