get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Sultan Pontianak Bantah Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif

Selasa, 05 April 2022 - 12:35:00 WIB
Sultan Pontianak Bantah Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif
Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PONTIANAK, iNews.id - Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah dirinya telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Seperti diketahui Sultan Pontianak sedianya diperiksa, Kamis (31/3/2022)

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) Senin (4/4/2022)

Dia juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK RI.
"Sampai hari ini, 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI," ujarnya menegaskan.

Dia memastikan jika memang surat tersebut ada maka akan datang dan memberikan keterangan.

"Dan dalam kesempatan ini, dengan tegas saya menyatakan bahwa akan tetap mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," katanya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut