KPK Ingatkan Sultan Pontianak Syarif Machmud Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie kooperatif menjalani proses hukum. Syarif Machmud diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Syarif Machmud sedianya diperiksa, Kamis (31/3/2022) sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur terkait kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur 2021-2022.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Editor: Kurnia Illahi