get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Sutarmidji Ingatkan Perusahaan di Kalbar Tak Menunda Bayar THR: Itu Hak Karyawan!

Selasa, 26 April 2022 - 08:56:00 WIB
Sutarmidji Ingatkan Perusahaan di Kalbar Tak Menunda Bayar THR: Itu Hak Karyawan!
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta perusahaan tak menunda pembayaran THR Lebaran 2022. (Foto: Instagram)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta perusahaan tak menunda pembayaran THR. Dia menerima laporan sejumlah perusahaan belum membayarkan THR sesuai aturan.

"Saya mendapat informasi di lapangan masih ada perusahaan yang belum membayar THR karyawannya. Kita minta ini segera dibayarkan karena itu hak karyawan," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (25/4/2022).

Sutarmidji mengatakan, sesuai aturan pemerintah, THR sudah dibayarkan H-10 Lebaran. Bagi perusahaan yang mampu agar membayar THR Lebaran 2022 lebih awal sebelum jatuh tempo.

Aturan soal THR itu dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. 

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan terkait THR, Pemerintah Provinsi Kalbar telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

Sutarmidji meminta pekerja yang belum mendapatkan THR segera melapor ke posko tersebut agar bisa ditindaklanjuti.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut