get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Syarat Baru Perjalanan Ke Luar Kota selama Pandemi, Berlaku Efektif Per 1 April

Senin, 29 Maret 2021 - 13:33:00 WIB
Syarat Baru Perjalanan Ke Luar Kota selama Pandemi, Berlaku Efektif Per 1 April
GeNose C19 alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas akan digunakan pada seluruh moda transportasi.(Foto: KORAN SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan ke luar kota selama pandemi Covid-19. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Apalagi pemerintah telah melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021.

“Ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” katanya, Senin (29/3/2021).

SE tersebut diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas atau perjalanan orang.

Selain itu, pemerintah juga akan memperluas penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 pada seluruh moda transportasi. Langkah ini sebagai alternatif skrinning kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. 

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan; dan

d. Mengisi e-HAC Indonesia

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a.  RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan; dan

c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut