get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Syarat Baru Perjalanan Ke Luar Kota selama Pandemi, Berlaku Efektif Per 1 April

Senin, 29 Maret 2021 - 13:33:00 WIB
Syarat Baru Perjalanan Ke Luar Kota selama Pandemi, Berlaku Efektif Per 1 April
GeNose C19 alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas akan digunakan pada seluruh moda transportasi.(Foto: KORAN SINDO)

2. Melalui Darat Umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah; atau

3.  Melalui Kereta Api Antar Kota; atau

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes GeNose di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan; dan

c. Mengisi e-HAC Indonesia

d. Khusus Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah

5. Melalui Darat Pribadi

a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau

b. Tes acak GeNose di rest area

6. Penyeberangan Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan; dan

b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan

c. Mengisi e-HAC Indonesia

Tambahan:

a. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, antigen, atau tes GeNose

b. Jika hasil tes RT-PCR, antigen, atau GeNose negatif namun menunjukkan gejala, masyarakat tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut