get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Syarat Perjalanan Domestik ke Kalbar Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin

Jumat, 09 Juli 2021 - 18:32:00 WIB
Syarat Perjalanan Domestik ke Kalbar Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pelaku perjalanan domestik ke Kalimantan Barat (Kalbar) wajib menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Syarat ini diperlukan selama berlaku PPKM darurat.

"Dalam perjalanan domestik akan diberlakukan persyaratan melampirkan surat vaksinasi, minimal tahap pertama," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Jumat (9/7/2021).

Harisson mengatakan, syarat perjalanan ini diterapkan karena Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM darurat. Sedangkan dua daerah di Kalbar yakni Kota Pontianak dan Singkawang saat ini berada di zona merah Covid-19.

Menurut Harisson, syarat perjalanan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Dwikora di Kota Pontianak sudah tidak melayani naik dan turun penumpang sejak 7 Juli 2021. Kebijakan itu berlaku hingga 31 Juli 2021.

"Pada 7 Juli 2021 merupakan proses naik dan turun penumpang kapal laut yang terakhir, dengan diberlakukannya PPKM mikro di Kota Pontianak," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Pontianak, Mohammad Kendeka.

Sebelumnya pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerapan PPKM darurat diperluas di luar Pulau Jawa dan Bali. Ada 15 daerah yang akan menjalankan PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dua di antaranya yakni Kota Pontianak dan Singkawang di Provinsi Kalbar.

"Parameter penetapan Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (9/7/2021).  

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut