Tak Bayar Pajak Rp2,2 Miliar, Pengusaha di Kalbar Divonis 3 Tahun Penjara
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut.
"Kemudian apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Menurut Nizar, vonis tersebut diputuskan pada 4 April 2023 sebagai tindak lanjut penyerahan tersangka JP dari PPNS Kanwil DJP Kalbar ke Kejaksaan Negeri Sanggau pada 27 Januari 2023.
Sebelum divonis, JP telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan melunasi jumlah pokok kurang bayar pajak ditambah biaya administrasi. Namun hal itu tidak dimanfaatkan JP sehingga proses hukum berlanjut ke pengadilan.
"Putusan ini memutus kasus tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," tutur Nizar.
Editor: Reza Yunanto