Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II A Pontianak, Deriawan mengatakan pemilik kapal tidak mendapat pelayanan karena melakukan pelanggaran.
Pemilik kapal telah memotong kapal lebih dulu tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan KSOP Pontianak. Menurutnya, pemilik kapal juga
"Pemotongan kapal harus ada ketentuan yang harus diselesaikan, seperti pembayaran jasa air pelabuhan yang sampai saat ini belum dipenuhi," katanya.
Terkait hal itu, KSOP akan menyurati pemilik kapal dan menjelaskan kepada Ombudsman Kalbar duduk perkaranya.
Lihat juga: Cover Song Viral! Keren Banget Suaranya
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsKalbar di Google News
Bagikan Artikel: