get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

Tak Punya Izin Tinggal, WNI dan Dua Anaknya Dipulangkan dari Malaysia

Jumat, 24 Juni 2022 - 16:11:00 WIB
Tak Punya Izin Tinggal, WNI dan Dua Anaknya Dipulangkan dari Malaysia
Proses pemulangan WNI ilegal di PLBN Entikong. (Foto: Antara).

PONTIANAK, iNews.id - KJRI Kuching di Sarawak Malaysia membantu pemulangan 59 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah. Di antaranya ada seorang ibu dan dua anaknya yang tak memiliki izin tinggal resmi.

"Ketiga orang ini pada 16 Juni 2022 ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia Sarawak karena tidak memiliki izin tinggal yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan di Kuching," ujar Kepala KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Ketiganya adalah Juliana (45) dan anaknya Ade (18) dan Anindia (7). Mereka berasal dari Mempawah, Kalimantan Barat.

Imigrasi Malaysia di Sarawak atas pertimbangan kemanusiaan kemudian menghubungi KJRI Kuching untuk membantu pemulangan ketiganya.

Akhirnya, ketiga WNI itu dipulangkan bersama 56 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Total keseluruhan ada 59 orang yang kami bantu pemulangannya melalui PLBN Entikong," tuturnya.

Para PMI yang dipulangkan itu umumnya karena bekerja di Malaysia secara ilegal, namun ada yang karena overstay.

"Sesampainya di perbatasan, seluruh WNI diterima langsung tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut