Tanah Hasil Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Disita Kejaksaan, Total Kerugian Rp1,5 Miliar

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyita tiga bidang tanah dalam kasus tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor. Tiga bidang tanah yang disita itu berada di Kabupaten Sanggau.
"Pemasangan plang penyitaan ini kami lakukan berdasarkan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sanggau," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu (18/5/2022).
Dalam kasus ini, Kejati Kalbar menetapkan seorang staf pelaksana Unit Instansi Pelayanan Pendapatan Daerah (IUPPD) Balai Karangan Sanggau inisial GL sebagai tersangka.
GL tidak menyetorkan penerimaan pajak di tempatnya bekerja sejak 2017 hingga 2020. Akibat perbuatannya itu, GL merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Pajak yang tidak disetor ke kas daerah itu merupakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip, denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Tiga bidang tanah yang disita Kejati Kalbar yakni tanah seluas 7.202 meter persegi di Semaju, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas.
Berikutnya tanah seluas 9.500 meter persegi di Dusun Selimus Desa Seraras Kecamatan Sekadau Hilir. Terakhir tanah seluas 11.060 meter persegi di Desa Beringin, Kecamatan Sanggau.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar," ujar Masyhudi.
Editor: Reza Yunanto