Tegas, Edi Rusdi Kamtono Akan Sanksi ASN di Pontianak yang Tambah Libur Lebaran
PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir masuk kerja di hari pertama usai cuti Lebaran 1443 Hijriah. Mereka diharuskan masuk pada Senin (9/5/2022) mendatang.
"Mulai Senin depan seluruh ASN sudah harus masuk kerja. Bagi yang mangkir siap-siap diberikan sanksi," ujarnya, Sabtu (7/5/2022).
Dia juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN di jajaran Pemkot Pontianak agar tidak ada pegawai yang menambah waktu libur lebaran.
"Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja. Tidak ada toleransi lagi bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan yang tak jelas," katanya.
Sebelumnya, Surat Edaran Wali Kota terkait aturan cuti bersama juga telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam surat edaran tersebut, terhitung tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai hadir kerja.
"Bagi ASN yang mangkir akan kami berikan sanksi tegas," ujarnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak.
"Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan ada sanksi bagi bersangkutan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw