Terdakwa Korupsi Pembangunan MTs Maarif di Kapuas Hulu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
KAPUAS HULU, iNews.id - Pengadilan Tipikor Pontianak menyatakan Dedeng Alamsyah bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Kapuas Hulu. Dia divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Dedeng terbukti bersalah membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibantu oleh Arif Budiman dan Indra Dharma Putra," kata Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, Selasa (5/7/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dedeng Alamsyah dengan vonis 7 tahun penjara.
JPU juga menuntut Dedeng membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar kerugian negara Rp2,7 miliar.
Dalam kasus yang sama, Arif Budiman dan Indra Dharma Putra divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.
Adi mengatakan, JPU belum menyatakan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami Kejari Kapuas Hulu memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.
Kasus korupsi pembangunan MTs Ma'arif NU di Kapuas Hulu ini dibiayai dengan APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 sebesar Rp6 miliar. Namun dalam prosesnya terjadi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Editor: Reza Yunanto