Terekam CCTV saat Bobol Toko, Pencuri di Singkawang Ditangkap
Jumat, 04 Desember 2020 - 16:35:00 WIB

Dari penangkapan JN, petugas menemukan sejumlah barang di indekosnya yang diduga hasil kejahatan. Petugas juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya melakukan pencurian.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto