Terkuak, Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan Siswi SMP
Selasa, 26 September 2023 - 17:28:00 WIB

Dari tangan KM ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan yang diduga diambil dari rumah korban. Selain itu ada satu tas hitam dan lima bungkus rokok.
KM ditahan di Polres Kubu Raya. Dia bakal dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto