Terungkap, Mayat di Pasar Flamboyan Pontianak Ternyata Korban Pembunuhan
Sabtu, 31 Desember 2022 - 17:39:00 WIB
"Pelaku membunuh korban ketika sedang tertidur dengan menggunakan kayu yang yang diambilnya dari pasar. Dia memukul korban di bagian kepala dan perut," katanya.
Sementara untuk motifnya, pelaku ternyata sakit hati karena tempat tidur yang biasa dia gunakan malah ditempati korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara.
"Jenazah korban setelah diautopsi langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw