Terungkap! Pembunuh Ibu Tiri di Pontianak Hendak Perkosa Ponakan
Senin, 20 Desember 2021 - 09:09:00 WIB
Indra mengatakan, pembunuhan ini dilakukan DD dengan menggunakan gunting.
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan ini motifnya karena DD marah hanya diberi uang Rp50.000. Padahal dia meminta ongkos perbaikan mesin cuci Rp300.000.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DD selama 12 jam, sehingga bisa menguak motif pembunuhan sadis tersebut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Editor: Reza Yunanto