THR dan Gaji ke-13 PNS, Ini Komponen Lengkap yang Diterima
JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Berbeda dengan tahun lalu, pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah juga mendapatkan THR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.65/2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Dalam PP itu disebutkan bahwa salah satu sasaran penerima THR dan Gaji ke-13 adalah pejabat negara.
Adapun yang dimaksud dengan pejabat negara, yakni:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
10. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
12. Gubernur dan Wakil Gubernur
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.
Kemudian pada pasal 6 PP tersebut disebutkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Sementara itu pemberian THR akan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan dilaksanakan secara bertahap sesuai kecepatan Satuan Kerja (Satker) melakukan pendataan.
Setelah selesai, maka satker bisa mengajukan THR di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan dalam mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021).
Editor: Reza Yunanto