get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Zebra Semeru 2025 Resmi Dimulai, Polda Jatim Turunkan 447 Personel

Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Pelat Luar Kota Bisa Kena Sanksi

Selasa, 23 Maret 2021 - 14:50:00 WIB
Tilang Elektronik Berlaku Nasional, Pelat Luar Kota Bisa Kena Sanksi
Tilang elektronik berlaku nasional di 12 provinsi. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Polri menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional di 12 Kepolisian Daerah (Polda) mulai Selasa (23/3/2021). Tilang elektronik juga berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor luar kota.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penerapan ETLE di wilayah DKI Jakarta sudah dilaksanakan sejak 2018.

Namun penerapan ETLE nasional, membuat pengiriman database pelanggar dari luar daerah yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya jadi lebih mudah.

“Dulu kelemahan kita (Polda Metro Jaya-red) apabila ada pelanggar berplat nomor luar daerah Jakarta biasanya kita capture, namun tetap ditindak secara manual. Saat ini apabila ada pelanggar dari luar daerah, maka langsung bisa dikonfirmasi karena ada  aplikasi nasional yang terintegrasi dengan Polda-Polda lain yang ikut ETLE. Sehingga surat konfirmasi tilang bisa dikirim langsung ke alamat tempat tinggal pelanggar melalui Polda setempat. Jadi akan lebih mudah untuk pengiriman pos gironya,” ujar Fahri dalam program Trijaya Hot Topic pagi edisi Selasa,(23/3/2021).

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional di 12 Kepolisian Daerah (Polda) mulai Selasa (23/3/2021). (Foto: Sindonews)
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional di 12 Kepolisian Daerah (Polda) mulai Selasa (23/3/2021). (Foto: Sindonews)

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut