Truk Kontainer Dilarang Melintas di Kota Pontianak hingga Tahun Baru 2022
PONTIANAK, iNews.id - Truk kontainer dan kendaraan berukuran besar tak boleh melintas di Kota Pontianak jelang malam tahun baru. Larangan tersebut mulai berlaku 31 Desember 2021 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 08.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi mengatakan, pelarangan tersebut sesuai Surat Edaran Wali Kota Pontianak.
"Mereka tidak boleh lewat sama sekali," kata Utin di Pontianak, Kamis (30/12/2021).
Menurut Utin, pelarangan kendaraan besar melintas di ibu kota Kalimantan Barat ini bagian dari persiapan ketertiban jelang malam tahun baru.
Kendaraan berukuran besar dikhawatirkan menimbulkan kemacetan karena peningkatan arus lalu lintas pada malam tahun baru.
"Setelah 1 Januari 2022 baru diperbolehkan melintas di Pontianak," kata Utin.
Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan Polresta Pontianak akan melakukan penertiban terhadap kendaraan besar yang nekat melintas selama masa pelarangan tersebut.
Selain melarang kendaraan besar melintas, rekayasa lalu lintas juga disiapkan mengantisipasi kepadatan saat malam tahun baru.
"Kemungkinan lalu lintas normal. Tapi jika kondisi mengharuskan rekayasa lalu lintas maka Jalan Gajahmada dan Tanjungpura dijadikan satu arah," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto