get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara WNA China Keruk 774 Kg Emas dari Tambang di Kalbar dalam 4 Bulan, Bikin RI Rugi Rp1 Triliun

Tak Naik, UMP Kalbar 2021 Rp2,3 Juta

Kamis, 29 Oktober 2020 - 14:13:00 WIB
Tak Naik, UMP Kalbar 2021 Rp2,3 Juta
UMP Kalbar 2021 tak naik tetap Rp2,3 juta (dok iNews.id)

PONTIANAK, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 untuk Kalimantan Barat (Kalbar) tidak naik. UMP 2021 sebesar Rp2.399.698,65 sama seperti tahun 2020.

"Untuk nilai UMP tahun 2021 sebesar Rp2.399.698,65 sama dengan UMP tahun 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Manto di Pontianak, Kamis (29/10/2020).

Menurutnya, penetapan UMP ini juga telah disepakati perwakilan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kalbar.

Dia menjelaskan, penentuan UMP tahun 2021 melalui rapat bersama tripartit yang digelar dua kali pada 19 dan 22 Oktober 2020. Dalam rapat tersebut disepakati UMP 2021 tak mengalami kenaikan.

Kendati demikian ada peningkatan upah khusus untuk sektor perkebunan dan pengolahan sawit. Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2021 untuk sektor tersebut disepakati lebih tinggi sebesar satu persen dari UMP 2021 yakni sebesar Rp2.423.695,63.

Manto mengatakan, keputusan ini juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Dalam SE itu, seluruh gubernur di Indonesia disarankan untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020. Salah satu pertimbangan yakni kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut