Ustaz Maaher Tersangka Ujaran Kebencian Ditangkap di Bogor
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Soni Eranata yang tenar dengan nama Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dia ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat subuh tadi.
"Sudah tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Argo mengatakan, Ustaz Maheer ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Dia ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
"Tim Cyber Bareskrim Polri melakukan penangkapan di Bogor tadi pukul 04.00 WIB subuh," ujarnya.
Ustaz Maaher dilaporkan oleh seseorang terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Dia juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November 2020 terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Editor: Reza Yunanto