WNA China Keruk 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Rp1 Triliun Lebih

Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.
Barang bukti lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi namun yang lain dapat dibawa. Di samping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.
Modus yang digunakan tersangka dalam tindak pidana ini yakni memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. Namun pelaksanaan kegiatan di tunnel, mereka melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (dalam tunnel).
Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas. Dalam perkara ini, tersangka WNA China dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Editor: Donald Karouw