Dia mengatakan, atas kejadian itu, pihak sekolah mengalami keruigian Rp19.950.000, dan melaporkannya ke polisi hingga pelakua AH ditangkap.
Kepada polisi, AH mengaku bahwa aksi pencurian itu dia lakukan bersama dengan ketiga rekanya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan AH bersama DN, HI dan JY, dengan cara bersama sama megambil barang-barang tersebut dengan cara mebongkarnya tanpa izin," ungkapnya.
Dari hasil curiannya, kata dia, ada yang sudah dijual ke daerah Pontianak Timur, dngan harga Rp 3 juta.
"AH mendapatkan Rp1 juta, dan uang sebesar Rp2 juta dibagi tiga rekannya DN, HI dan JY," ujarnya.
Uang itu, sambungnya digunakan pelaku untuk keperluan sehari-harinya. Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan AH bersama dengan tiga rekannya pernah melakukan tindak pidana lain di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.
Akibat perbuatannya AH dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait