Usai tertangkap, kedua pelaku dibawa ke sebuah tempat untuk menunjukkan barang bukti kejahatan yang telah dibuang. Saat itulah terjadi perlawanan oleh kedua pelaku yang berusaha kabur.
Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki dan dibawa ke rumah sakit. Namun pelaku berinisial MI kehabisan darah hingga akhirnya meninggal saat tiba di rumah sakit. Sedangkan pelaku inisial AL masih dirawat.
Adhe mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa seseorang. Mereka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait