Narapidana asal Malaysia penghuni Lapas Pontianak bebas murni. (Foto: Kemenkumham Kalbar)

Pria menuturkan, semua penerima remisi Waisak telah memenuhi syarat administratif maupun substantif berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Besaran remisi yang diberikan antara 15 hari hingga 60 hari atau dua bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, semua WBP yang mendapat remisi Waisak telah melewati penilaian.

"Penilaian ini dilakukan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yaitu sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan pengamatan perilaku yang terukur, objektif, dan akuntabel," ujar Ika.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network