Tim gabungan menggelar razia truk kontainer peti kemas di Jalan Rahadi Oesman, Pontianak. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Truk yang kedapatan melanggar itu diberi tilang. Selain itu Polresta Pontianak juga akan memanggil perusahaan ekspedisi truk untuk meremajakan armada mereka. 

"Sebab truk peti kemas yang tak layak jalan berbahaya bagi pengendara lain yang melintas di jalan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network