Truk yang kedapatan melanggar itu diberi tilang. Selain itu Polresta Pontianak juga akan memanggil perusahaan ekspedisi truk untuk meremajakan armada mereka.
"Sebab truk peti kemas yang tak layak jalan berbahaya bagi pengendara lain yang melintas di jalan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait