Dalam kasus ini, Polresta Pontianak menetapkan tujuh mahasiswa pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Mereka adalah SSP (23), RYN (22), GH (21), AS (20), DR (21), VP (20) dan Z (21).
Agus memastikan peristiwa ini tak melibatkan kampus Poltekkes Pontianak tempat korban mengajar dan ketujuh pelaku sebagai mahasiswa.
Agus menyerahkan kepada kasus ini kepada kepolisian. "Kami sudah lakukan upaya damai," tutur Agus.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait