Polda Kalbar menangkap delapan preman yang memalak pengemudi speedboat di Pelabuhan Pontianak. (Foto: MNC Portal/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.idPolda Kalbar menangkap delapan preman yang memalak pengemudi speedboat (perahu karet) di kawasan Pelabuhan Pontianak. Penangkapan preman tersebut menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Hari ini kami berhasil menangkap delapan orang yang kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalakan pengemudi speed boat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (11/6/2021).

Dia mengatakan, modus pelaku pemalakan yakni meminta uang kepada para pengemudi speedboat sebanyak Rp10.000-15.000.

"Modus mereka meminta uang kepada para pengemudi speedboat, untuk satu penumpang sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000," katanya.

Dia menambahkan, sepanjang tahun 2021, Polda Kalbar dan jajarannya telah menangkap sebanyak 638 tersangka kasus kejahatan jalanan.

"Dari sebanyak 638 tersangka yang ditangkap, di antaranya kasus curas tujuh tersangka, curat sebanyak 43 orang, curanmor 32 orang, pencurian biasa 94, pemerasan satu orang, pengancaman dua orang, dan pengeroyokan 33 orang," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network