Kejati Kalbar menangkap buronan kasus korupsi pembangunan infrasttruktur di Kabupaten Ketapang. Buronan Herry Suhardiansyah ditangkap setelah 9 tahun diburu. (Foto: Kejati Kalbar)

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang tahun 2013, dia divonis bersalah. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2015.

Herry divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp733 juta. Namun dia menghilang sejak 2013 sehingga diburu Kejaksaan Negeri Sanggau.

Masyhudi mengatakan, dalam dua pekan terakhir Kejati Kalbar berturut-turut menangkap para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network