Pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu saat melihat anaknya tidur sehingga melakukan pemerkosaan. Akibat perbuatan bejat itu, korban kini hamil tujuh bulan.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengaku hanya sekali melakukan pemerkosaan. Namun polisi masih mendalami pengakuan itu.
AR kini ditahan di Polresta Pontianak. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Indra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait