Ayah di Pontianak memperkosa anak kandung berusia 14 tahun hingga hamil. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu saat melihat anaknya tidur sehingga melakukan pemerkosaan.  Akibat perbuatan bejat itu, korban kini hamil tujuh bulan.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengaku hanya sekali melakukan pemerkosaan. Namun polisi masih mendalami pengakuan itu.

AR kini ditahan di Polresta Pontianak. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Indra.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network