Perbuatan pelaku terungkap dari laporan seorang pemiliki toko pakaian di Singkawang yang menerima uang palsu pecahan Rp20.000. Pemilik toko kemudian melaporkan ke polisi. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penelusuran hingga menemukan jejak pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 UU Mata Uang Tahun 2012 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat yang merasa menerima uang palsu tersebut untuk segera melapor ke Polres Singkawang. Polisi akan mencocokkan keterangan pelaku untuk mengungkap sejauh mana uang palsu beredar di Singkawang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait