JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri memastikan penanganan kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangani oleh Polda Kalbar. Bareskrim Polri memberikan asistensi melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum).
"Sudah ditangani oleh Polda Kalbar dengan asistensi Dittipidum Bareskrim Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Senin (6/9/2021) malam.
Agus mengatakan, Bareskrim Polri tidak perlu mengambil alih penanganan kasus tersebut. Kendati demikian, Bareskrim Polri akan membantu penyelesaian perkara apabila memang dibutuhkan.
"Kalau mereka (Polda Kalbar) mampu, kenapa diambil alih? Kita sementara asistensi siap back upa bila ada permintaan," tutur Agus.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait