JAKARTA, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menetapkan tersangka perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. Jumlah tersangka kini menjadi 16 orang.
"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Menurut Donny, belasan tersangka itu diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan itu. Namun polisi masih mendalami otak atau aktor intelektual dalam peristiwa itu.
"Perannya diduga sebagai pelaku pengrusakan," ujar Donny.
Sebelumnya, Donny menyebut Polda Kalbar menetapkan 9 orang tersangka dari 10 orang pelaku yang diperiksa usai insiden yang terjadi pada Jumat (3/9/2021) itu.
Insiden itu terjadi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak. Polda Kalbar bersama TNI mengerahkan 300 orang ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi jemaah Ahmadiyah.
Tak ada korban jiwa, dan kondisi di lokasi sudah kondusif.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait