Kemudian, pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 15.10 WIB, polisi mencurigai sebuah mobil Innova Reborn yang berangkat menuju Pontianak.Mobil itu dikemudikan pelaku Miz.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.40 WIB terlihat pergerakan mobil yang dikendarai TWR juga bergerak menuju Pontianak. Polisi menduga mobil itu membawa narkotika.
"Terhadap kedua tersebut dilakukan tailing oleh Tim Bea Cukai Entikong," katanya.
Awalnya, kata Rio, bahwa tim gabungan menangkap Miz dengan barang bukti 3 kilogram narkotika jenis sabu di mobil tersebut.
"Saat dilakukan pengembangan, diamankan lagi satu pelaku TWL yang saat bersama istrinya. Selain itu, juga diamankan pelaku RV," katanya.
Usai diamankan, pada Jumat (12/2/2021) pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus dan pengembangannya pada BNNP Kalbar untuk proses selanjutnya.
Selain mengamankan tiga kilogram narkotika jenis sabu, bea cukai juga menyita 3tigaunit ponsel, dua mobil dan dua motor sebagai barang bukti.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait