"Kami akan terbuka membantu kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik," ujar Keynes.
Diketahui, Polres Bengkayang menangkap dua pemuda kurir narkoba jaringan internasional pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tikus, Dusun Belidak, Desa Sekidak, Kecamatan Jagoi Babang.
Kedua pemuda berinisial G (26) dan R (26) ini ditangkap oleh anggota Polres Bengkayang. Saat ditangkap, dua tersangka sedang berjalan kaki melintasi perkebunan kelapa sawit sambil mengendong tas ransel diduga berisi narkoba.
Saat disergap dan tas ransel digeledah di hadapan pengurus RT setempat dan Sekdes Sekida, kedua pemuda tersebut tidak berkutik.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkusan plastik hitam. Di dalamnya terdapat bungkusan dengan tulisan China sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu.
Editor : Agus Warsudi
kasus peredaran narkoba modus peredaran narkoba peredaran narkoba Kepala Rutan rumah tahanan rutan razia rutan bengkayang Kabupaten Bengkayang polres bengkayang
Artikel Terkait