Tersangka G dan R mengaku mendapat upah Rp2 juta perbungkus dari seorang warga negara Malaysia berinisial N untuk membawa narkoba ke Indonesia.
Dari keterangan G, dirinya juga mendapatkan pesanan narkoba jenis sabu sebanyak 1 ons dari seseorang pemuda berinisial Y.
Pemuda berinisial Y memesan 1 ons narkoba jenis sabu diduga atas suruhan seorang WBP Rutan Kelas IIB Bengkayang berinisial M.
Pesanan narkoba tersebut akan diberikan setelah G pulang dari Malaysia. Akhirnya Y berhasil diamankan oleh anggota Polsek Jagoi Babang di sebuah penginapan kawasan perbatasan RI-Malaysia.
Saat ini, polisi berhasil menyita tiga tas, ransel hitam, tas gendong warna abu-abu, tas selempang warna merah hitam dan 5 bungkus diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
Editor : Agus Warsudi
kasus peredaran narkoba modus peredaran narkoba peredaran narkoba Kepala Rutan rumah tahanan rutan razia rutan bengkayang Kabupaten Bengkayang polres bengkayang
Artikel Terkait