Petugas Rutan Bengkayang menggeledah blok hunian WBP. (FOTO: ISTIMEWA)

Tersangka G dan R mengaku mendapat upah Rp2 juta perbungkus dari seorang warga negara Malaysia berinisial N untuk membawa narkoba ke Indonesia.

Dari keterangan G, dirinya juga mendapatkan pesanan narkoba jenis sabu sebanyak 1 ons dari seseorang pemuda berinisial Y.

Pemuda berinisial Y memesan 1 ons narkoba jenis sabu diduga atas suruhan seorang WBP Rutan Kelas IIB Bengkayang berinisial M.

Pesanan narkoba tersebut akan diberikan setelah G pulang dari Malaysia. Akhirnya Y berhasil diamankan oleh anggota Polsek Jagoi Babang di sebuah penginapan kawasan perbatasan RI-Malaysia.

Saat ini, polisi berhasil menyita tiga tas, ransel hitam, tas gendong warna abu-abu, tas selempang warna merah hitam dan 5 bungkus diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network