Lim Kiong Hin alias Aheng ditangkap di Mukomuko, Bengkulu. (Foto: MNC/Demon Fajri)

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kiong Hin diputus bebas pada 2007. Namun di tingkat banding, dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 2008.

Dia divonis penjara lima tahun dan denda Rp100 juta serta kewajiban mengganti kerugian Rp16,448 miliar.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kiong Hin pada 2009. Upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 2013 juga kandas.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network