Kejati Kalbar menangkap terpidana Victor Simanjuntak, mantan Kepala BPN Sanggau yang buron sejak tahun 2020. (Foto: ANTARA/HO)

PONTIANAK, iNews.id - Pelarian mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau Victor Simanjuntak yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) berakhir. Dia ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Terpidana Victor Simanjuntak ditangkap di rumahnya oleh Kejati Kalbar dan tim intelijen kejaksaan, Senin kemarin di Jalan Nirwana Estate F 19, RT 05/RW 013, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyudi di Pontianak, Selasa (27/4/2021).

Victor telah menjadi buron sejak tahun 2020 setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman. Dia diketahui menjabat sebagai Kepala BPN Sanggau, Provinsi Kalbar tahun 2018.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019, terpidana Victor Simanjuntak dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Dia dinyatakan buron atau masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2020 setelah beberapa kali dipanggil tidak hadir.

"Terpidana Victor Simanjuntak dipidana karena melakukan tidak pidana korupsi pungutan liar terhadap pengenaan tarif PNBP pada permohonan pendaftaran hak atas tanah," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network